Sulawesinetwork.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyuntikan tabung gas minyak bumi cair (LPG) di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka dari lokasi kejadian di Bogor, satu tersangka di Bekasi, dan dua tersangka di Tegal.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang kita temukan di lapangan," ucap Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca Juga: Ballasaraja Ramadhan Festival Kembali Digelar, Wadah Kolaborasi dan Kreatifitas Remaja Masjid
"Penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka penyalahgunaan liquified petroleum gas atau LPG," sambungnya.
Kronologi kasus ini bermula dari laporan pada tanggal 4 dan 6 Maret 2025, terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi pemerintah.
Tindak pidana itu berupa pemindahan isi dengan cara menyuntikkan isi dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Baca Juga: Seminggu Jadi Tahanan Polisi, Pengacara Beri Update Kondisi Terbaru Nikita Mirzani
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nunung menjelaskan modus operandi yang dilakukan lima tersangka di tiga tempat kejadian perkara itu hampir serupa.
Para tersangka membeli tabung gas 3 kilogram sebanyak-banyaknya dari pengecer di berbagai wilayah setempat.
Lalu setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku memindahkan isi dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.
Pemindahan dilakukan dengan cara menyuntik dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es.
Setelah tabung gas 12 kilogram terisi, para pelaku menimbang serta memasangkan segel dan kode batang (barcode) sehingga menyerupai produk resmi yang dikeluarkan pemerintah.