Sulawesinetwork.com - Panggung hukum kembali memanas dengan tudingan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilayangkan kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Patra Zen, sang pengacara, menuding KPK telah mempercepat proses praperadilan kliennya, sehingga terkesan memotong hak-hak hukum yang seharusnya didapatkan Hasto.
"Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia," ujar Patra Zen kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: Gas Melon Rp87 Triliun 'Dibajak' Mafia? Menteri Bahlil Geram, Janji Subsidi Tepat Sasaran
Tudingan ini muncul setelah KPK melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, seolah ingin segera menggelar persidangan.
Patra merasa bahwa proses ini terlalu terburu-buru, tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi Hasto untuk menguji keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan.
"Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan," tegasnya.
Patra Zen merasa KPK telah mengabaikan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk menjalani proses praperadilan yang adil dan transparan.
Ia menekankan pentingnya proses praperadilan untuk menguji alat bukti permulaan yang menjadi dasar penetapan tersangka.
"Ditetapkan tersangka mau menguji hak kita dipercepat berkasnya. Jadi sekali lagi, yang pertama KPK telah mau menegakkan hukum dengan mengenyampingkan hukum," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada Desember 2024.
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.