Sanksi Plat Nopol Palsu
Menurut Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelanggar bisa terkena hukum pidana penjara paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif Guru Tetap Cair Meski Ada Efisiensi, Ini Syaratnya!
Kemudian penggunaan plat nopol palsu juga berkaitan dengan Undang Undang no. 22 Tahun 2009 adalah:
Pasal 280 tentang pengguna kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pasal 288 ayat 1 tentang Pengguna kendaraan yang yang tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa terkena pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (*)
Artikel Terkait
Ini Instruksi Kapolri untuk Polantas Soal Operasi Penindakan Tilang Kendaraan
Tilang Manual Kembali Diberlakukan Tapi Tak Merata! Segera Cek Daerahnya Sekarang
Buntut Penyebaran Video Insiden Kebakaran Akibat Ledakan Smelter dI PT ITSS, Karyawan Terancam PHK dan Kena Denda. Begini Tanggapan Pihak PT IMIP
Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Serentak 2024, Kepala Daerah Bisa Kena Denda Hingga Dipenjara
Tepis Stigma Resale Value BMW Bekas, Ini Kata BMW Astra Used Car
Kasus Syahrul Yasin Limpo: Banding KPK Diterima, Hukuman Penjara dan Denda Bertambah
Perusak Baliho di Pilkada Sulsel Divonis 3 Bulan Bui-Denda Rp 1 Juta
TikTok Diblokir di AS, Pengguna Bakal Kena Denda Rp81,9 Juta per Orang Jika Masih Menggunakan
Fenomena Istilah 'Ubur-ubur Ikan Lele' di Medsos, Ternyata Bermula dari Video Orang Kena Tilang Polisi