Sanksi Plat Nopol Palsu
Menurut Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelanggar bisa terkena hukum pidana penjara paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif Guru Tetap Cair Meski Ada Efisiensi, Ini Syaratnya!
Kemudian penggunaan plat nopol palsu juga berkaitan dengan Undang Undang no. 22 Tahun 2009 adalah:
Pasal 280 tentang pengguna kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pasal 288 ayat 1 tentang Pengguna kendaraan yang yang tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa terkena pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (*)