Polisi Lakukan Penilangan dan Denda
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, mengungkapkan jika nopol asli mobil tersebut adalah N 1688 ABG.
“Nopol tidak sesuai itu pasti kan tilang kena Pasal 280 dan suda kita lakukan penilangan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan kalau pengemudi sudah langsung disuruh untuk mengganti ke nopol asli yang terdaftar.
Baca Juga: Fenomena War Tiket Mudik Lebaran 2025, KAI Siapkan Kereta Tambahan
Karena tindakannya, Raisa mendapatkan sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.
“Dendanya itu Rp500.000 maksimal untuk dendanya, Pasal 280,” imbuhnya.
Aturan dan Hukum Modifikasi Plat Nomor
Baca Juga: Fenomena War Tiket Mudik Lebaran 2025, KAI Siapkan Kereta Tambahan
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 memberikan penjelasan yang cukup tegas mengenai kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Aturan tersebut mengatur berbagai persyaratan TNKB, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangannya.
Undang Undang No. 29 Pasal 280 Tahun 2009 menegaskan tentang denda uang dan kemungkinan kurungan penjara kepada pelanggar.
Baca Juga: Nokia C200: Smartphone Entry-Level dengan Kualitas Andal dan Harga Terjangkau
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” bunyi pasal tersebut.
Penerbitan plat nomor kendaraan yang asli hanya dikeluarkan oleh kepolisian dengan aturan yang telah ditentukan.