Ia menambahkan bahwa dugaan korupsi terkait tata kelola berkaitan dengan aspek perizinan dan kerja sama antara pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Pemda Mulai PHK Honorer Non-Database BKN, Solusi Cepat atau Beban Baru?
"Masalah tata kelola bisa menyangkut perizinan, kerja sama dengan pihak lain, dan potensi adanya pemberian-pemberian yang tidak sesuai," ujar Harli.
Proses penyidikan saat ini masih berlangsung dan penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.
"Kami masih mengumpulkan bukti sebanyak mungkin untuk memperjelas tindak pidana ini," tegas Harli.
Baca Juga: Pemda Mulai PHK Honorer Non-Database BKN, Solusi Cepat atau Beban Baru?
Penyidik berharap dapat segera menyelesaikan proses ini untuk membuat terang kasus korupsi yang merugikan negara.***