Sulawesinetwork.com - Penyidik Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Dari 17 tersangka itu, dua diantaranya merupakan pengawai Bank BUMN. Keduanya disebut bekerja pada 2 bank yang berbeda.
Selain dua pegawai bank BUMN. Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Heboh! Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Diisukan untuk Biaya Pilkada di Sulsel
"Dari 17 tersangka, 2 di antaranya oknum dari bank BUMN Indonesia," ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak saat konferensi pers kasus uang palsu di Mapolres Gowa, Kamis, 19 Desember 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IR (37) dan AK (50). Rheonald pun mengungkap peran kedua tersangka tersebut.
"Dia pokoknya masuk dalam perannya transaksi jual beli uang palsu. Dia juga gunakan, dia juga menjual, dia juga membeli," kata Rheonald.
Baca Juga: 98 Barang Bukti Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Ada Mata Uang Korea-Vietnam
Dia memastikan perbuatan kedua tersangka tidak ada kaitannya dengan bank tempat mereka bekerja.
"Jadi kami tidak sebut banknya, karena tidak ada kaitannya. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi hanya statusnya saja," katanya.
Selain itu, tiga ASN yang ditetapkan tersangka yakni SU yang berprofesi sebagai guru, serta tiga ASN Pemprov Sulbar SM, SA, dan MM.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H Muh Tonang Meninggal Dunia
Atas perbuatannya, 17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.