Dikawal Ratusan Aparat Gabungan, Kegiatan Penetapan Nomor Urut Paslon Berjalan Kondusif

photo author
- Senin, 23 September 2024 | 18:45 WIB
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono memberikan pengarahan pengamanan pencabutan nomor urut Pilkada Bulukumba 2024.
Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono memberikan pengarahan pengamanan pencabutan nomor urut Pilkada Bulukumba 2024.

Seluruh kegiatan berjalan kondusif dengan situasi Kamtibmas yang aman, lancar dan tertib dari awal hingga akhir kegiatan.

Baca Juga: Pasangan JADIMI Dapat Nomor Urut 1, Simbol Pemersatu dan Pemilik Gelar Juara

Kapolres AKBP Andi Erma Suryono mengapresiasi seluruh pendukung dan simpatisan kedua Paslon yang telah bersama menjaga kondisi yang aman dan kondusif.

"Terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kami ucapkan kepada kedua Paslon bersama pendukung yang telah menjaga situasi tetap kondusif." Ucap Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh personel gabungan yang terlibat, yang telah melaksanakan tugas pengamanan dengan baik sehingga berjalan aman, lancar dan tertib.

Baca Juga: Simbol Keseimbangan, Begini Makna Nomor Urut Dua Bagi Ilham Azikin

Pada Pilkada Bulukumba tahun 2024 KPU menetapkan secara resmi dua pasangan calon (Paslon) yakni H.Andi Muchtar Ali Yusuf- H.A.Edy Manaf dan Paslon Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto.

Pada pengundian dan penetapan nomor urut Paslon tersebut yang berlangsung di Aula KPU Bulukumba, Paslon Bupati dan wakil Bupati Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto mendapatkan nomor urut satu. Dan Paslon Bupati dan wakil Bupati H. Andi Muchtar Ali Yusuf-H.A Edy Manaf mendapatkan nomor urut dua.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Penanda tangananan Deklarasi Kampanye Damai yang dihadiri oleh Dandim 1411/Blk Letkol Inf Sarman, Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, Kajari Bulukumba, Kepala Kesbangpol Ahmad Arfan, Ketua Bawaslu Bakri Abubakar, Ketua KPU Asbar dan kedua Paslon serta seluruh partai pendukung kedua Paslon. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X