Viral! 6 Pelaku Penganiayaan Sopir Travel Ditangkap, Ada Caleg Terpilih dan Mantan Anggota DPRD

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 13:34 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap enam orang terduga pelaku penganiayaan terhadap sopir travel berinisial TIT (26).  (1ST)
Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap enam orang terduga pelaku penganiayaan terhadap sopir travel berinisial TIT (26). (1ST)

Mereka dijerat pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Begini Alasan Pemkab Pangkep Soal Pengembalian 35 Pin Emas 5 Gram Anggota DPRD

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Sabtu, 20 Juli 2024, saat SSORL memesan tiket mobil travel Tiomaz melalui aplikasi mobile travel untuk tujuan Medan.

Namun, ketika mobil tiba, kursi yang dipesan SSORL ternyata sudah terisi, menyebabkan cekcok antara TIT dan SSORL.

Setelah gagal berangkat, SSORL melemparkan tas miliknya keluar dari mobil, memicu kemarahan TIT yang kemudian memukul wajah SSORL.

Baca Juga: Usai Viral Lantaran Diduga 'Pelintir' Sila Pancasila, Warga di Bulukumba Akhirnya Minta Maaf

Melihat insiden ini, tetangga SSORL ikut terlibat dan mengeroyok TIT di lokasi kejadian.

Setelah itu, SSORL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siborongborong, di mana TIT ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.

Keluarga TIT kemudian melaporkan SSORL ke Polres Taput, mengakibatkan SSORL dan sang ayah, TGL, bersama empat pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Baca Juga: Viral Penyiksaan Bayi di Makassar, Ibu Korban Ungkap Kronologi dan Lapor Polisi

Walpon menegaskan bahwa kedua kasus ini sedang diproses hukum, dengan satu kasus ditangani di Polres Taput dan yang lainnya di Polsek Siborongborong.

Dengan demikian, baik TIT maupun SSORL Cs, termasuk TGL, akan menjalani proses hukum atas perbuatan masing-masing, menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: viva.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X