Viral! 6 Pelaku Penganiayaan Sopir Travel Ditangkap, Ada Caleg Terpilih dan Mantan Anggota DPRD

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 13:34 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap enam orang terduga pelaku penganiayaan terhadap sopir travel berinisial TIT (26).  (1ST)
Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap enam orang terduga pelaku penganiayaan terhadap sopir travel berinisial TIT (26). (1ST)

Sulawesinetwork - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap enam orang terduga pelaku penganiayaan terhadap sopir travel berinisial TIT (26).

Kejadian penganiayaan ini menjadi viral di media sosial, menarik perhatian publik.

Enam pelaku yang berhasil diamankan adalah SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58), dan PS (44).

Baca Juga: FGD Polres Bulukumba dan KNPI, Bersama Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024

Mereka semua adalah warga Jalan Damai, Siborongborong, Kabupaten Taput.

Menariknya, dua dari enam tersangka ini adalah ayah dan anak.

Sang anak, SSORL, adalah caleg terpilih Pemilu 2024 di DPRD Kabupaten Taput, sementara TGL adalah mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

Baca Juga: Elektabilitas AIA Pepet Andi Sudirman, Gerindra Sulsel Tunggu Perintah DPP

Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menjelaskan bahwa keenam terduga pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing pada Senin malam, 5 Agustus 2024.

"Dari enam orang yang diamankan itu, salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan satu orang lagi merupakan caleg terpilih di Taput," ujar Walpon, Selasa, 6 Agustus 2024 dilansir dari Viva Co Id.

Walpon menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban pada Sabtu, 30 Juli 2024.

Baca Juga: Intip Jagoan Golkar di 7 Daerah Pilkada Sulsel 2024, 17 Daerah Lainnya Masih Menunggu

Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil visum, ditemukan cukup bukti telah terjadi penganiayaan terhadap TIT.

Akibatnya, enam pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: viva.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X