Dugaan Kasus Suap Dana Hibah APBD, KPK Umumkan 21 Nama yang Dilarang Keluar Negeri

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 12:25 WIB
(Ilustrasi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus suap pengurusan dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. (1ST)
(Ilustrasi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus suap pengurusan dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. (1ST)

Sulawesinetwork - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus suap pengurusan dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Pemberlakuan ini menyusul pengembangan kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, 30 Juli 2024 dikutip dari detikcom.

Baca Juga: Hamas Berduka, Ismail Haniyeh Tewas Dalam Serangan di Teheran

Tessa menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Berdasarkan sumber dari detikcom, berikut daftar lengkap pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri:

1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)

Baca Juga: Soal Skenario Kotak Kosong di Pilgub Sulsel 2024, Ini Pernyataan Fatmawati Rusdi
3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)

Baca Juga: Reformasi Pensiun ASN! RPP Baru Segera Selesai, Apa yang Berubah?
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)

Baca Juga: PNS Bersiap, Kenaikan Gaji Menanti di Tahun Depan!
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga: Menguak Kecanggihan Kamera Nokia Zeus Max 2023, Teknologi Fotografi Terdepan di Genggaman

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: detik.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X