Juga melakukan kegiatan usaha penunjang perkantoran, perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, kawasan industri, pergudangan, sarana olahraga, dan sarana telekomunikasi.
Perusahaan yang juga memiliki usaha pemanfaatan alat-alat produksi, sarana dan fasilitas perbengkelan itu, kini tengah masuk dalam pusaran korupsi.
PT Timah Tbk diduga terlibat dalam dugaan perjanjian kerja sama fiktif yang dibuat oleh perusahaan ilegal guna mengambil biji timah di wilayah Bangka Belitung.
Akibatnya, tiga orang dari PT Timah Tbk ditetapkan sebagai tersangka yakni Alwin Albar Direktur Operasional PT Timah Tbk tahun 2017, 2018, dan 2021.
Serta Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Ketiga tersangka diduga mengetahui pasokan bijih timah yang dihasilkan PT Timah Tbk lebih sedikit dibandingkan perusahaan swasta lain.
Perusahaan swasta lain itu diduga melakukan penambangan secara liar secara masif di wilayah IUP PT Timah Tbk namun tidak mendapat penindakan.
Justru pada Direkri PT Timah Tbk mengajak perusahaan tambang ilegal itu untuk bekerjasama dengan membeli hasil penambangan dengan harga diatas standar yang ditetapkan.
Sementara peran ketiganya diketahui menyetujui dengan membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Akibatnya, penambangan ilegal ini menimbulkan kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp271 triliun.(*)