entertainment

Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Dianggap JPU Sebagai Pengedar

Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:20 WIB
Fariz RM saat di persidangan

Sulawesinetwork.com - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus narkoba.

Tuntutan ini menuai reaksi keras dari tim kuasa hukum Fariz RM, yang menganggap kliennya dituntut sebagai pengedar, padahal ia adalah pengguna.

Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa fakta di persidangan menunjukkan Fariz RM adalah seorang pengguna narkotika.

Baca Juga: 408 PPPK Satpol PP Terima SPMT, Siap Dukung Visi Gubernur Sulsel

"Fariz RM ini kan sebagai pengguna, dia sebagai pengguna tapi dituntut Pasal 114-nya pengedar hukumnya lepas, tinggal Pasal 112 dan Pasal 111 (Undang-Undang Narkotika)," ujar Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Fariz RM berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Mereka akan menekankan bahwa Fariz RM adalah korban narkotika, bukan pengedar.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Bakal Perbaiki Lima Paket Jalan, Termasuk di Bulukumba, Sidrap dan Bone

Fariz RM ditangkap di Bandung pada Februari 2025 bersama sopirnya, Andreas Deny. Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu.

Ini merupakan penangkapan keempat kalinya bagi Fariz RM dalam kasus narkoba, setelah sebelumnya ia terjerat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018.(*)

Tags

Terkini