Polres Bulukumba Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, 33 Saset Siap Edar Diamankan

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:50 WIB
Satrenarkoba Polres Bulukumba amankan pelaku pengedar tembakau sintetis.
Satrenarkoba Polres Bulukumba amankan pelaku pengedar tembakau sintetis.

Sulawesinetwork.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis (sinte) di wilayahnya.

Seorang pria berinisial AR (30) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Caile pada Senin (4/8/2025) dini hari.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika melalui Instagram.

Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi akun yang digunakan pelaku.

Baca Juga: 72 Calon Paskibraka Bulukumba Masuk Karantina, Tiga Orang Wakili Provinsi

Saat digerebek, AR sedang mencampur tembakau dengan cairan sintetis dan membungkusnya dalam paket-paket kecil.

Polisi mengamankan AR tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa 33 saset sinte yang akan dijual seharga Rp100.000 per paket.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal, pelaku telah beroperasi sejak Mei 2025. Ia memasarkan sinte melalui Instagram dengan target utama remaja.

Baca Juga: Titiek Soeharto Dukung Langkah Tegas Pemerintah Tindak Pengoplos Beras

Sistem transaksi yang digunakan adalah "metode tempel," di mana paket diletakkan di lokasi yang disepakati untuk menghindari deteksi polisi.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Info GTK: Kemendikbudristek Salurkan Insentif Guru Non-ASN 2025, Ini Cara Cek Syarat dan Jadwal Pencairan

Polres Bulukumba juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai bahaya tembakau sintetis, yang dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf, gangguan kardiovaskular, masalah mental, penurunan imun tubuh, hingga kerusakan gigi dan mulut.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X