entertainment

Lita Gading Tantang Balik Ahmad Dhani: Ini Bukan Negara Nenek Moyang Dia!

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:20 WIB
Lita Gading dilaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @lita.gading)

Mereka bersikeras bahwa tidak ada indikasi kekerasan psikis dalam konten yang diunggah Lita Gading, dan menuntut pembuktian yang jelas atas tuduhan tersebut.

Terkait tuduhan kekerasan psikis pada anak, Syamsul Jahidin dengan tegas menuntut adanya bukti fisik dan hukum, bukan sekadar asumsi atau opini.

Baca Juga: Ahmad Dhani Bongkar Makna Tersembunyi di Balik Pujian untuk Irwan Mussry: Ada Sindiran untuk Maia?

"Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kalaupun tindak pidana kekerasan anak itu minimal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan itu kekerasan yang dibuktikan dengan ada visum dan lain-lain," tegas Syamsul.

Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang membutuhkan bukti valid, bukan cerita "katanya-katanya."

"Bukan berdasarkan katanya-katanya, ini negara hukum, bukan negara nenek moyang dia," tandas Syamsul, mengakhiri pernyataannya dengan sindiran keras yang memantik perhatian publik.

Perseteruan ini diprediksi akan semakin panas, mengingat kedua belah pihak sama-sama menuntut keadilan dan pembuktian di ranah hukum.

Publik kini menanti, bagaimana kelanjutan drama hukum antara psikolog Lita Gading dan musisi Ahmad Dhani ini akan bergulir di pengadilan.(*)

Halaman:

Tags

Terkini