entertainment

Palu Keadilan Berkumandang! Formasi Cella, Tantri, Chua Resmi Diakui Sebagai KOTAK

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
Band KotaK telah memenangkan sengketa perdata kepemilikan band setelah Pengadilan Tinggi Negeri Yogyakarta menolak upaya banding yang diajukan penggugat. (threads.com/@cellanadalam)

Sulawesinetwork.com - Kabar gembira menghampiri para Kerabat KOTAK!

Setelah melalui serangkaian drama persidangan yang cukup menegangkan, gitaris andalan band rock kebanggaan Indonesia, Mario Marcella alias Cella, akhirnya dapat bernapas lega.

Upaya banding yang dilayangkan oleh tiga pihak terkait sengketa kepemilikan nama band KOTAK resmi ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Baca Juga: Terungkap! Progres 'Kampung Haji Indonesia' di Arab Saudi Usai Disentil Wapres Gibran

Keputusan krusial ini sekaligus mengukuhkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman yang dengan tegas menyatakan bahwa gugatan terhadap Cella tidak dapat dilanjutkan karena berada di luar ranah kewenangan pengadilan.

Kemenangan ini menjadi babak baru yangSolid bagi eksistensi band dengan hits "Beraksi" tersebut.

Kabar bahagia ini langsung disambut suka cita oleh Cella. Melalui unggahan di akun Threads pribadinya pada Jumat (16/5/2025), ia menyampaikan kabar gembira tersebut kepada para penggemar setia KOTAK.

Baca Juga: GERAM! Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Gemparkan Medsos, DPR Desak Polri dan Kominfo Bertindak Cepat!

Cella membeberkan bahwa gugatan perdata pertama kali dilayangkan oleh PT, PA, dan JA pada tanggal 15 November 2024.

Inti dari permasalahan ini adalah sengketa mengenai legalitas dan pendirian band KOTAK yang telah malang melintang di industri musik Tanah Air.

Namun, angin segar berpihak pada Cella dan formasi KOTAK saat ini. Pada tanggal 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh sang gitaris, menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini.

Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Asrama Haji Medan, Ungkap Instruksi Presiden Prabowo Bangun Kampung Haji di Arab Saudi!

Tak puas dengan keputusan tersebut, pihak penggugat mencoba peruntungan dengan mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. Namun, dewi keadilan kembali berpihak pada kebenaran.

"Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah," tulis Cella KOTAK dengan nada lega dan penuh kemenangan di akun media sosial Threads-nya.

Halaman:

Tags

Terkini