Dokter Reza mengaku telah mengirimkan uang Rp4 miliar dari total permintaan Rp5 miliar.
Nikita Mirzani dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara.
Publik Penasaran, Apa Motif Nikita Mirzani?
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025 Makin Hemat! Tiket Pesawat Domestik Turun Hingga 14 Persen, Catat Tanggalnya
Sikap bungkam Nikita Mirzani saat memenuhi panggilan polisi tentu menimbulkan pertanyaan besar.
Apa sebenarnya motif di balik dugaan pemerasan ini? Mengapa ia memilih untuk menghindari media?
Baca Juga: Siap-Siap 'Salam Tempel' Lebaran, BI Buka Penukaran Uang Baru! Cek Jadwal dan Caranya
Kasus ini memasuki babak baru dengan pemeriksaan Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka.
Publik pun menanti kelanjutan proses hukum dan berharap kebenaran segera terungkap.(*)