Sulawesinetwork.com - Drama hukum Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, artis kontroversial ini resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Jeratan Hukum Berlapis, Nikita Terancam Puluhan Tahun Penjara
Baca Juga: Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Operasi Pasar di Palembang, Ramadan Tenang
Tak hanya Nikita, asistennya, Mail, juga ikut ditahan. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Lolly, Sang Putri, Kirim Surat Menyayat Hati
Di tengah situasi pelik ini, sang putri sulung, Laura Meizani (Lolly), menulis surat permohonan penangguhan penahanan untuk sang ibu.
Surat yang ditulis tangan dan diunggah Nikita di Instagram ini sontak menjadi sorotan publik.
"Ibu Saya Tulang Punggung Keluarga"
Baca Juga: Ramadhan Aman dan Nyaman, Ratusan Polisi Kawal Bulukumba!
Dalam suratnya, Lolly yang berusia 18 tahun, memohon kepada Kapolda Metro Jaya agar ibunya tidak ditahan.
Ia menegaskan bahwa Nikita adalah single parent yang menjadi tulang punggung keluarga.