Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Tangis Lolly Pecah! Surat Permohonan Penangguhan Jadi Sorotan

photo author
Sytha AR, Sulawesi Network
- Rabu, 5 Maret 2025 | 08:00 WIB
Potret artis Nikita Mirzani yang kini ditahan buntut kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)
Potret artis Nikita Mirzani yang kini ditahan buntut kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare (Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172)

Sulawesinetwork.com - Drama hukum Nikita Mirzani memasuki babak baru.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, artis kontroversial ini resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Jeratan Hukum Berlapis, Nikita Terancam Puluhan Tahun Penjara

Baca Juga: Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Operasi Pasar di Palembang, Ramadan Tenang

Tak hanya Nikita, asistennya, Mail, juga ikut ditahan. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Lolly, Sang Putri, Kirim Surat Menyayat Hati

Baca Juga: Puncak Persahabatan di Puncak Carstensz: Kisah Lilie dan Elsa, Dua Sahabat Sejati yang Taklukkan Tujuh Puncak, Hingga Akhir Hidup Bersama

Di tengah situasi pelik ini, sang putri sulung, Laura Meizani (Lolly), menulis surat permohonan penangguhan penahanan untuk sang ibu.

Surat yang ditulis tangan dan diunggah Nikita di Instagram ini sontak menjadi sorotan publik.

"Ibu Saya Tulang Punggung Keluarga"

Baca Juga: Ramadhan Aman dan Nyaman, Ratusan Polisi Kawal Bulukumba!

Dalam suratnya, Lolly yang berusia 18 tahun, memohon kepada Kapolda Metro Jaya agar ibunya tidak ditahan.

Ia menegaskan bahwa Nikita adalah single parent yang menjadi tulang punggung keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sytha AR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X