Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Lepaskan Tembakan Terakhir saat Brigadir J Merintih Kesakitan

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:43 WIB
Ferdy Sambo disebut ikut menembak Brigadir J disaat sang ajudan merintih kesakitan. (ANTARA)
Ferdy Sambo disebut ikut menembak Brigadir J disaat sang ajudan merintih kesakitan. (ANTARA)

Tembakan ini seketika membuat Nofriansyah Yoshua Hutabarat meninggal dunia, karena peluru yang dilepaskan berhasil menembus tengkorak bagian depan korban.

“Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga kamar mandi dalam keadaan tertelungkup bergerak-gerak kesakitan,” ungkap jaksa.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam, menggenggam senjata api dan menembak satu satu kali mengenai belakang kepala korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Berdasarkan fakta yang dipaparkan oleh Jaksa Sugeng Hariadi, sebelum kejadian penembakan tersebut terjadi, Ferdy sambo sudah diingatkan oleh sang istri, Putri Candrawathi. Agar segera mengurungkan niatnya melakukan pembunuhan Brigadir Joshua yang sebelumnya telah direncanakan.

Namun sayangnya, menurut jaksa, Putri Candrawathi yang telah mengetahui rencana tersebut, bukanya menghentikan malah ikut bekerja sama dengan suami untuk membunuh korban.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Skenario Licik Putri Candrawathi Sempurnakan Pembunuhan Brigadir J, Langsung Ganti Pakaian

“Namun bukannya membuat terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut, saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling kerjasama dan mendukung rencana jahat tersebut," kata Jaksa.

Selain itu tiga saksi lainya yang ikut terseret dalam rencana pembunuhan kepada Joshua juga mengetahui, dan enggan untuk menghentikan rencana jahat dari Ferdy Sambo.

“Tidak satupun dari ketiga saksi yang berupaya mencegah rencana jahat Ferdy Sambo,” lanjut Jaksa.

Orang-orang tersebut di antaranya Kuat Maruf supir pribadi Putri, dan Bharada E sebagai mantan kepala Kadiv Propam yang juga pelaku penembakan.

Dalam kasus ini Ferdy sambo terancam jeratan pasal 340 KUHP, Subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto 56 KUHP.

Dengan jeratan pasal tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup minimal 20 tahun atas rencana pembunuhan Brigadir Joshua yang ditembak hingga tewas. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Viko Karinda

Tags

Rekomendasi

Terkini

X