"Turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempuma," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut bahwa Putri Candrawati tidak peduli dan terlihat acuh ketika berhasil menghabisi nyawa ajudannya tersebut.
Pada saat itu, Putri Candrawati sudah berganti pakaian dengan model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam serta celana pendek warna hijau garis hitam setelah melakukan aksinya.
"Terdakwa Putri Candrawathi sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek wama hijau garis garis hitam, lalu terdakwa dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga," ungkap JPU.
Jaksa juga mengatakan bahwa Brigadir J merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo.
"Padahal korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh saksi Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa," tambahnya.
Putri Candrawati mengaku bahwa ia telah dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di Magelang, 7 Juli 2022.
Atas hal itu, Ferdy Sambo yang diberitahu oleh istrinya merasa murka dan marah hingga tega melakukan perencanaan pembunuhan pada Brigadir J.
Putri Candrawati yang tidak mengaku bahwa ia terlibat dalam pembunuhan tersebut, disangkal oleh JPU yang bilang ia turut andil dalam perencanaan tersebut.
***