"3 hari atau 7 hari sudah keluar dua minggu lagi sudah on," ujar Ketut Sumedana dikutip dari Antara, pada Sabtu 7 Oktober 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu menjelaskan, bahwa persidangan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J itu punya dua kemungkinan.
Menurut Ketut Sumedana, kemungkinan persidangan tersangka seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa dilakukan sidang terbuka dan sidang tertutup.
"Dua kemungkinan, kalau lihat dari kasus pembunuhannya bisa terbuka, tapi ada tindak asusila di sana mungkin saat-saat konten asusila diperiksa di persidangan itu mungkin bisa tertutup," jelas Ketut Sumedana.
Selain membahas mengenai persidangan para tersangka nanti, Hotman Paris juga menyinggung pasal-pasal yang dituduhkan kepada Irjen Ferdy Sambo.
Ketut Sumedana yang mewakili Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI itu kemudian memberikan tanggapan sebagaimana di bawah ini.
Baca Juga: Fea Trap Viral di TikTok, Ternyata Ini Artinya
"Kesatu premiernya adalah 340 subsider nya adalah 338 dan ada pasal tentang IT, obstruction of justice, ditambah lagi dengan subsidernya pasal KUHP, Pasal 221," tutur Ketut Sumedana.
Menanggapi jawaban dari Ketut Sumedana itu, Hotman Paris kemudian melontarkan pertanyaan mengenai Pasal 340 apakah akan menjerat semua tersangka kematian Brigadir J.
"Jadi ada 12 berkas perkara 11 tersangka yang kena perkara 340 dan 338 itu ada 5 FS dan kawan-kawan, kemudian 7 itu kena obstruction of justice," tegas Ketut Sumedana.
Hotman Paris kemudian kembali mempertegas pertanyaannya kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu apa yang membuat Kejaksaan percaya diri dengan Pasal 340 yang menjerat Irjen Ferdy Sambo?
Ketut Sumedana pun juga dengan percaya diri menanggapi pertanyaan tegas dari Hotman Paris dalam sesi wawancara di acara Hotroom tersebut.
"Kalau saya sangat optimis, karena secara teori 340, kalau 338 mungkin ada 55 dan 56 udah terbukti, ada Pasal-Pasal yang tadi ada 55 ayat 1 KUHP ada Pasal 56 bahkan ada Pasal 53 berbarengan dalam satu tindak pidana," tuturnya Ketut Sumedana menanggapi pertanyaan Hotman Paris.
Menjawab pertanyaan itu Ketut Sumedana juga memberikan penjelasan yang membuat dirinya sangat yakin bahwa Kejaksaan Agung bisa membuktikan Pasal 340 bisa dibuktikan.
"Karena Jeda waktu, itu proses akan panjang kalau kita ngitungnya dari Magelang sampai Jakarta itu bisa dua hari bang, proses jeda waktu inilah yang membuat kita meyakini bahwa 340 nya ada disana," pungkas Ketut Sumedana. ***