"Sampai hari ini belum ada perubahan ya, yang ada di PN Jaksel ini. Kecuali nanti kalau ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung. Itu bisa karena ada preseden sebelumnya, kita kan waktu sidang Ahok pernah di Dinas Pertanian," jelas Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Djuyamto.
Lebih lanjut, dalam persidangan nanti, Djuyamto berharap masyarakat bisa mengerti keterbatasan ruang di lokasi persidangan Ferdy Sambo cs nanti.
Djuyamto mengatakan, masyarakat jangan memaksakan untuk semua memasuki ruang persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Jaksel itu menyarankan, agar masyarakat yang tidak diperbolehkan masuk bisa menyaksikan persidangan secara live dari publikasi media.
"Kalau secara formal bahwa ruang sidang dibatasi itu tentu kan rekan publik pasti paham, berapa kapasitas PN Jaksel. Makanya kemarin dengan teman-teman media, terutama liputan, kita sudah koordinasi. Salah satu contoh koordinasi agar liputan TV cukup TV full, nanti bisa di-share," pungkas Djuyamto.
Itulah beberapa informasi mengenai jelang persidangan Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. ***