Hacker Bjorka Mengaku Tidak Takut Diketahui Pemerintah

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 10:03 WIB
Postingan hacker Bjorka di BreachForums saat membocorkan data Presiden RI Joko Widodo. (Twitter @Bjorka)
Postingan hacker Bjorka di BreachForums saat membocorkan data Presiden RI Joko Widodo. (Twitter @Bjorka)

SULAWESI NETWORK – Pemerintah klaim telah mengantongi identitas Hacker Bjorka yang telah menjadi viral di Indonesia.

Bahkan satu tersangka telah ditetapkan karena diduga terlibat dengan Bjorka.

Tersangka yang diduga terlibat dengan Bjorka tersebut adalah pemuda asal Madiun, Jawa Timur berinisial MAH (21).

MAH ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dengan Bjorka dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.

MAH pun dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE), karena dugaan terlibat dengan Bjorka menyebarkan data pribadi.

Baca Juga: Drama Korea 'Love in Contract' Tayang 21 September 20222 di Prime Video Indonesia

Sebelumnya, Pemerintah bersama Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Intelijen Negara (BIN) telah membentuk tim khusus untuk memburu Bjorka.

Menkopolhukam Mahfud MD pun menyebut gambaran-gambaran dalang dibalik sosok Bjorka sudah teridentifikasi dengan baik oleh BIN dan Polri.

“Memang belum bisa diumumkan gambaran-gambaran siapa dan di mana. Kita sudah punya alat melacak itu semua,” ucap Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu 14 September 2022 silam, di Kemenkopolhukam, Jakarta, sebagaimana dilansir dari PMJNEWS.

Namun, pernyataan tersebut dibantah dan ditertawakan oleh Bjorka lewat video di akun Youtube Bjorkanism, Senin 19 September 2022.

“Lol, Pemerintah merasa saya telah ditemukan, berdasarkan informasi dari Drak Tracer yang telah memberikan layanan palsu kepada pemerintah Indonesia,” kata Bjorka.

Dalam video tersebut, Bjorka menggunakan topeng Guy Fawkes dari film V for Vendetta.

Bjorka pun dengan tegas menyalahkan Dark Tracer atas ditangkapnya MAH.

Baca Juga: Inilah 8 Efek Begadang yang Buruk Untuk Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Viko Karinda

Tags

Rekomendasi

Terkini

X