Upacara Resmi Pemecatan Ferdy Sambo Tak Akan Digelar, Ini Alasan Polri

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 21:05 WIB
Upacara pemecatan Ferdy Sambo tidak akan digelar. (Tangkapan Layar YouTube Polri TV Radio/)
Upacara pemecatan Ferdy Sambo tidak akan digelar. (Tangkapan Layar YouTube Polri TV Radio/)

Baca Juga: Bripka RR Bongkar Tembakan Ferdy Sambo, Fakta Lantai 2 Akhirnya Terungkap?

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus pembunuhan berencana dengan jeratan Pasal 340 pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Kedua, tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan (obstruciton of justice) kasus kematian Brigadir J dengan sangkaan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, Pasal 221 dan 223 KUHP, serta 55 dan 56 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News, Pikiran Rakyat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X