Pemuda Madiun Tersangka Kasus Hacker Bjorka Dijerat UU ITE

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 15:19 WIB
Pemuda Madiun Tersangka Kasus Hacker Bjorka Dijerat UU ITE (PMJ News)
Pemuda Madiun Tersangka Kasus Hacker Bjorka Dijerat UU ITE (PMJ News)

SULAWESI NETWORK - Seorang pemuda asal Madiun berinisial MAH (21), ditetapkan tersangka atas kasus keterlibatan dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus keterlibatan penyebaran data pribadi, pemuda Madiun ini juga dijerat dengan pasal UU ITE.

Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait kasus pemuda asal Madiun tersebut.

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujar Dedi Prasetyo, dikutip SULAWESINETWORK.COM dari PMJNews, Senin 19 September 2022. 

Baca Juga: 5 Makanan Ini Bisa Kurangi Resiko Kanker

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambah Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo juga mengatakan, pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka.

“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” ujar Dedi Prastyo menjelaskan.

Dilansir dari ANTARA, pemuda Madiun tersangka kasus keterlibatan dalam penyebaran data, MAH, akhirnya mengakui perbuatannya.

MAH mengakui menjual "channel" telegramnya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka seharga 100 dolar AS. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Yang Mendambakan Hal ini Pada Brigadir J

"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ujar MAH, kepada wartawan di Madiun, Sabtu 17 September 2022.

Berdasarkan pengakuannya tersebut akhirnya pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

MAH mengaku salah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News, ANTARA

Tags

Rekomendasi

Terkini

X