Pelimpahan berkas perkara tahap I pembunuhan Brigadir J yang sudah diteliti selama 14 hari tersebut kemudian dikembalikan (P-19) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinyatakan belum lengkap (P-18), pada Kamis 1 September 2022.
Sementara itu, pelimpahan berkas perkara dari tersangka Putri Candrawathi diterima oleh Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 29 Agustus 2022.
Kemudian, berkas perkara milik tersangka Putri Candrawathi itu dikembalikan lagi oleh penyidik untuk dilengkapi, pada Kamis 8 September 2022.
Setelah pelimpahan berkas tersangka pembunuhan Brigadir J itu, penyidik hanya tinggal menunggu Jaksa Penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sudah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap (P-21).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara yang nantinya akan diteliti dan dinyatakan lengkap (P-21), akan dilanjutkan ke tahap II.
Pelimpahan berkas perkara yang memasuki tahap II itu akan disertakan dengan penyerahan para tersangka beserta barang bukti pidana.
"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," ujar Ketut Sumedana.
Tersangka pembunuhan berencana Brihadir J yang sudah ditetapkan oleh Polri yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Om Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Para tersangka pembunuh Brigadir J yang terlibat bersama Irjen Ferdy Sambo kemudian dijatuhi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup bagi tersangka Ferdy Sambo dan lainnya tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***