Polisi Perampas HP Wartawan Saat Meliput Kasus Brigadir Tidak Ajukan Banding Atas Putusan KKEP

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 18:31 WIB
Polri memberikan keterangan terkait sidang etik untuk polisi terlibat kejahatan Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan
Polri memberikan keterangan terkait sidang etik untuk polisi terlibat kejahatan Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan

"Dia dan Bharada S yang merampas HP (awak) media saat peliputan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di keterangan terpisah.

Hingga saat ini, terhitung tujuh anggota Polri terseret obstruction of justice demi meloloskan Ferdy Sambo dari jeratan hukum.

Berikut daftar lengkap polisi yang terlibat kejahatan Ferdy Sambo di luar Brigadir FF, disertai penjelasan kesalahan dan hukuman yang bersangkutan.

Baca Juga: Inilah 5 Laporan Komnas HAM Ke Presiden Jokowi Tentang Kasus Ferdy Sambo

1 Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH lantaran terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

2 Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi PTDH usai terbukti merusak atau menghilangkan barang bukti CCTV dalam kasus Brigadir J.

3 Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi sanksi PTDH usai terbukti menyimpan dan merusak barang bukti CCTV dalam kasus Brigadir J.

4 Kombes Agus Nurpatria dijatuhi sanksi PTDH usai terbukti mengganti DVR CCTV di sekitaran rumah Ferdy Sambo.

5 AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhi sanksi PTDH usai terbukti mendesak LPSK memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

6 AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi usai terbukti memanipulasi pengelolaan senjata api.

7. Bharada Sadam mendapat sanksi demosi satu tahun usai merampas ponsel jurnalis saat meliput kasus Brigadir J.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X