SULAWESI NETWORK - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi kepada Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF.
Dalam puutusan KKEP, Brigadir FF mendapatkan sanksi demosi selama dua tahun.
Brigadir FF terbukti bersalah dalam obstruction of justice pengusutan kasus Brigadir J.
Diketahui, demosi secara sederhana ialah pemindahan jabatan ke tingkatan yang lebih rendah dari sebelumnya.
Meski begitu, Brigadir FF secara lapang dada menerima sanksi yang diberikan KKP dan tidak mengajukan banding.
Baca Juga: Inilah Bharada S, Sopir Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan di Kasus Brigadir J
Menurut Juru bicara Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, FF tidak mengajukan banding.
FF menerima dengan lapang dan memutuskan untuk tidak melakukan perlawanan demi batal atau berkurangnya hukuman.
"Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding," ujar Ade, Rabu 14 September 2022 kepada wartawan, usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Brigadir FF.
"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," sambungnya dikutip dari PikiranRakyat.
Untuk diketahui, kesalahan Brigadir FF saat menjalankan tugasnya berkaitan dengan pekerja jurnalistik dalam kasus Yoshua.
Baca Juga: Video Kuat Ma'ruf Dihajar Ferdy Sambo Ternyata Hoax
Alhasil, FF dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Brigadir FF ditetapkan mencederai etik kepolisian setelah merampas handphone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan kasus penembakan Yoshua.