SULAWESI NETWORK – Kapolda Jatim, Irjen Pol Teddy Minahasa, telah diamankan , Jumat, 14 Oktober 2022.
Ditangkapnya calon Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa ini, diduga terkait jual beli sabu, seberat 5 kilogram.
Proses penangkapannya pun dilakukan oleh Divisi Propam Polri, setelah dilakukan gelar pagi tadi.
Informasi penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa, telah dikofirmasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dalam konferensi pers, Kapolri menyebutkan bahwa penangkapan terhadap Kapolda Jatim itu, setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Dijelaskan bahwa sebelum Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap, Polda Metri Jaya telah terlebih dulu melakukan penggerebekan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.
Semuanya berawal dari laporan masyarakat, hingga akhirnya ditangkap 3 orang warga sipil, dalam jaringan peredaran tersebut.
Tak hanya warga sipil, beberapa anggota Polri dengan pangkat Bripka, Kompol dengan jabatan Kapolsek, hingga AKBP, yang dulunya seorang Kapolres Bukit Tinggi, juga ikut terlibat.
Kemudian penyelidikan pun terus dikembangkan, hingga mengarahkan Polri kepada keterlibatan dari Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hingga akhirnya kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri, dan setelah dilakukan gelar pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022, status Jenderal bintang dua itu pun ditetapkan.
“Saat ini, Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus (patsus),” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 16.20 WIB.
Atas dasar hal ini, Kapolri kemudian meminta Kadiv Propam agar segera menindaklanjuti, terkait pelanggaran etik, yang telah dilakukan oleh anggota Polri tersebut.
“Kemudian tentunya, terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam segera laksanakan pemeriksaan terkait etik, untuk kemudian bisa kita proses, dengan ancaman hukuman PTDH,” jelas Kapolri.