"Inilah yang kemudian kita kenal atau kita ketahui dengan skenario tembak menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Bharada E) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya," ujar Febri.
Baca Juga: Teddy Minahasa Kapolda Jatim Dikabarkan Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Terkaya di Indonesia
Lebih lanjut kuasa hukum dari tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini menyebutkan bahwa Ferdy Sambo membantah memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak.
Suami Putri Candrawathi ini hanya menyuruh dengan kalimat 'hajar Chard'
"Dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'hajar Chard.' Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," terang Febri
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Kuat Maruf dan Bripka Ricky diketahui sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian dari Brigadir J.
Kasus ini menyita perhatian publik karena diketahui dilakukan oleh salah satu pangkat tertinggi di Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus yang telah bergulir dari Juli 2022 ini menguak berbagai macam fakta, adanya obstruction of justice hingga terungkapnya konsorsium 303 yang berkaitan dengan kekaisaran Sambo.
Adanya pernyataan dari Febri ini membuat nama Bharada E trending di Twitter saat ini.
Kebanyak dari netizen percaya dengan kesaksian Bharada E dan menganggap hal ini menjadi salah satu cara agar Ferdy Sambo tidak terjerat hukum.***