Sulawesinetwork.com – Jagat maya sempat dihebohkan oleh pemandangan tak biasa: seekor kucing bernama Bobby Kertanegara, peliharaan kesayangan Presiden RI Prabowo Subianto, terlihat mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Momen ini terekam dalam acara Cat Lovers Social Day 2025 yang digelar pada 12 Juli 2025, hasil kolaborasi antara Kepolisian Republik Indonesia dan Rumah Sakit Hewan Polri.
Alih-alih menuai simpati, perlakuan "istimewa" ini justru memicu gelombang kritik dari warganet.
Banyak yang mempertanyakan, apakah pajak rakyat pantas digunakan untuk kepentingan seekor hewan peliharaan?
Menanggapi kehebohan yang meruncing, Istana Kepresidenan RI akhirnya angkat bicara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, tampil memberikan klarifikasi yang sontak memicu perdebatan baru.
Baca Juga: Donat Jualan Pinkan Mambo Dihujat Food Vlogger, Sang Diva Meradang: Menutup Rezeki Anakku!
Menurut Juri, pengamanan terhadap Bobby Kertanegara adalah bagian dari tanggung jawab negara atas seluruh properti milik Presiden.
"Bukan hanya Presiden, tetapi propertinya Presiden juga menjadi tanggung jawab negara untuk dijaga. Rumah Presiden kita jaga, properti dan miliknya Presiden kita jaga," tegas Juri kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Juri menilai, tidak ada yang salah dengan tindakan pengamanan tersebut.
Ia berargumen bahwa status Bobby sebagai "properti Presiden" secara otomatis memberikannya hak untuk dilindungi oleh negara.
"Sekarang saya mau nanya, Bobby tuh punya siapa? Boleh dijaga nggak? Ya boleh dong. Masa diprotes," lanjutnya dengan nada bertanya.