viral

Daftar 29 Musisi Indonesia yang Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti

Rabu, 12 Maret 2025 | 18:37 WIB
Daftar 29 Musisi Indonesia yang Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti (@itsmebcl)

Sulawesinetwork.com - Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini didaftarkan sejak pekan lalu dan kini menjadi perbincangan hangat di industri musik Tanah Air.

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK pada Selasa 11 Maret 2025, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Namun, dokumen rinci mengenai permohonan tersebut masih belum dapat diakses oleh publik.

Baca Juga: Puluhan Musisi Indonesia Tuntut Kepastian Hukum Soal Royalti ke MK, Mulai dari Armand Maulana hingga Bernadya

Sejumlah musisi dari berbagai generasi dan genre bersatu dalam gugatan ini, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), Titi DJ, hingga musisi muda seperti Nadin Amizah dan Bernadya Ribka.

Gugatan ini diajukan oleh para penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang juga mengunggah pernyataan resmi di akun Instagram mereka.

Dalam pernyataan tersebut, VISI menyebutkan bahwa mereka telah mengajukan uji materiil yang diterima oleh MK pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Codeblu Bantah Skandal Pemerasan Bermodus Ulasan Makanan Toko Roti Senilai Rp350 Juta

Gugatan ini mencakup tiga poin utama, yaitu perizinan performing rights, pihak yang berkewajiban membayar royalti, serta penentuan tarif royalti dan status hukum wanprestasi pembayaran royalti.

"Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu? Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?" tulis pernyataan VISI.

Baca Juga: Polisi Temukan Minyak Goreng Tidak Sesuai Takaran di Pasar Sentral Bulukumba

Mereka juga mempertanyakan apakah ada pihak yang berhak menentukan tarif royalti sendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan peraturan menteri.

Selain itu, mereka ingin mengetahui apakah keterlambatan pembayaran royalti masuk dalam kategori pidana atau perdata.

Halaman:

Tags

Terkini