RA dan MR bertindak sebagai admin, sementara M dan R berperan sebagai pengantar korban kepada para pria hidung belang.
Baca Juga: Miris! Balita 3 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Merupakan Calon Ayah Tirinya
Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***