RA dan MR bertindak sebagai admin, sementara M dan R berperan sebagai pengantar korban kepada para pria hidung belang.
Baca Juga: Miris! Balita 3 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Merupakan Calon Ayah Tirinya
Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Pemprov Rapel DBH di 20 Daerah
Konferensi HMI Cabang Bulukumba, Rekonsiliasi Bagi Para Pelayan Peradaban Ummat dan Bangsa
Jaksa Bantaeng Telusuri Aliran Dana Korupsi Batu Massong
Netizen Kumpul! Bung Towel Klaim Dapat Bocoran dari PSSI Soal Target Tinggi STY di AFF 2024 hingga Insiden Panasnya Ruang Ganti Garuda
Istana Akhirnya Tanggapi Usulan DPD Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Zakat: Memalukan!
33 Sandera Dibebaskan, Gencatan Senjata Gaza Resmi Dimulai 19 Januari 2025
Koin Jagat Dihapus!!!
Miris! Balita 3 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Merupakan Calon Ayah Tirinya
Tingkatkan Iman dan Taqwa, Polres Bulukumba Melakukan Program Binrohtal, Salah Satunya Yasinan Rutin
Perdamaian Gaza Dimulai, Berikut Teks Lengkap Perjanjian Gencatan Senjata Israel dan Hamas