Jadi Korban Eksploitasi Sekelompok Pria, Remaja ini Layani 210 Pria Hidung Belang

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 13:09 WIB
(Ilustrasi) Gadis remaja telah melayani sedikitnya 210 pria hidup belang sejak Oktober 2024.
(Ilustrasi) Gadis remaja telah melayani sedikitnya 210 pria hidup belang sejak Oktober 2024.

Sulawesinetwork.com - Nasib tragis menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial AMD.

AMD menjadi korban eksploitasi sekelompok pria yang memaksanya melayai pria hidung belang. Gadis remaja tersebut telah melayani sedikitnya 210 pria hidup belang sejak Oktober 2024.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu, AMD menerima bayaran sebesar Rp 3,5 juta setiap kali melayani 70 pria.

Baca Juga: Perdamaian Gaza Dimulai, Berikut Teks Lengkap Perjanjian Gencatan Senjata Israel dan Hamas

"(AMD) sudah tiga kali gajian. (Setiap) 70 pria baru dibayar," ujar Nunu, Selasa 14 Januari 2025.

Setiap pria hidung belang membayar tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1,5 juta kepada mucikari yang mengelola praktik ini.

"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang. Baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji. Tidak terbatas waktu, sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta," tambah Nunu.

Baca Juga: Tingkatkan Iman dan Taqwa, Polres Bulukumba Melakukan Program Binrohtal, Salah Satunya Yasinan Rutin

Praktik eksploitasi ini dilakukan di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain AMD, seorang remaja lainnya berinisial MAL (19) juga menjadi korban eksploitasi.

Korban awalnya ditawari pekerjaan oleh teman mereka, namun ternyata pekerjaan tersebut melibatkan melayani pria hidung belang.

Jika korban mencoba keluar dari pekerjaan ini, mereka diancam dianggap berutang kepada para pelaku.

Baca Juga: Istana Akhirnya Tanggapi Usulan DPD Soal Makan Bergizi Gratis Dibiayai dari Zakat: Memalukan!

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp 250.000 sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3,5 juta per 70 tamu," tambah Nunu.

Polisi berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Para pelaku adalah RA (19), MR (22), M (18), dan R (20).

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Pemprov Rapel DBH di 20 Daerah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: lambeturah.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X