viral

Dikepung Sepuluh Orang, Tragedi Pengeroyokan Pelajar dan Pemilik Salon

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:35 WIB
(Ilustrasi) Seorang pelajar berinisial MF menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sepuluh orang (Kolase foto )

Akibat serangan tersebut, MF dan LH mengalami luka serius di kepala akibat pukulan benda tumpul.

Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Pasangan Diduga Mesum di Mobil Tertangkap di Parkiran Apartemen

Keduanya langsung dilarikan ke Puskesmas Ambunten untuk perawatan medis.

Setelah insiden tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke polisi dengan nomor laporan LP/B/05/VI/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

Polisi berhasil menangkap satu pelaku yang akan diancam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan.

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Wali Nikah Hajar Mempelai Pria, Ternyata Karena Hal ini Pukulan Melayang Dua kali

Hal tersebut merujuk pada Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, karena motif dendam pribadi terhadap MF.

Polres Sumenep saat ini masih berupaya menangkap pelaku lainnya.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini