Akibat serangan tersebut, MF dan LH mengalami luka serius di kepala akibat pukulan benda tumpul.
Baca Juga: Heboh di Media Sosial, Pasangan Diduga Mesum di Mobil Tertangkap di Parkiran Apartemen
Keduanya langsung dilarikan ke Puskesmas Ambunten untuk perawatan medis.
Setelah insiden tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke polisi dengan nomor laporan LP/B/05/VI/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Polisi berhasil menangkap satu pelaku yang akan diancam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, karena motif dendam pribadi terhadap MF.
Polres Sumenep saat ini masih berupaya menangkap pelaku lainnya.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum.***