Sulawesinetwork.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya untuk tidak menutupi hasil penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan oknum Dinas PUPR di Sumatera Utara.
Pernyataan ini disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025, yang menjaring 5 orang terkait proyek jalan di provinsi tersebut.
Dugaan korupsi yang dilakukan para oknum tersebut disinyalir telah merugikan negara hingga Rp231,8 miliar.
Meski demikian, Menteri Dody menyatakan akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, ia menekankan bahwa prinsip ini tidak berarti akan ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus.
“Bagaimana pun saya kan 'bapak'-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Dody saat konferensi pers dengan media di Jakarta pada Sabtu malam, 28 Juni 2025.
“Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak,” imbuhnya.
Ancaman Tindakan Tegas untuk Oknum Terlibat dan Evaluasi Menyeluruh
Dody juga menyatakan akan melakukan tindakan tegas jika ada oknum di kantor pusat Kementerian PU yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura, gara-gara itu, saya akan serahkan,” ucapnya.
“Tetap saya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, itu nomor satu, tapi saya tidak akan menutupi, ya,” tegasnya kembali.
Baca Juga: Siap Saingi Brand Besar, Nokia X800 5G Bawa Teknologi 5G di Harga Terjangkau?
Saat ditanya mengenai sanksi pemecatan, Dody belum bisa memberi kepastian karena masih menunggu hasil penyidikan.