Idul Adha 2025: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Panduan Pembagian yang Benar

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 19:06 WIB
Ilustrasi sebuah potongan daging sapi. (freepik.com/@chandlervid85)
Ilustrasi sebuah potongan daging sapi. (freepik.com/@chandlervid85)

Sulawesinetwork.com - Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, yang bertepatan dengan Jumat, 6 Juni 2025, akan segera tiba.

Pada momen yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban ini, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah penyembelihan hewan kurban dan membagikan dagingnya.

Proses distribusi daging kurban merupakan bagian penting dari syariat Islam. Keliru dalam menyalurkannya bisa berdampak pada keabsahan ibadah tersebut.

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Turut Panen Jagung, Dukung Penuh Ketahanan Pangan Nasional!

Oleh karena itu, umat muslim perlu memahami siapa saja yang berhak menerima bagian dari daging kurban.

Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban dalam momentum Hari Raya Idul Adha 2025? Berikut ini ulasan selengkapnya:

Tiga Golongan Utama Penerima Daging Kurban

Baca Juga: Membangun Fondasi Bangsa: Saat IFG dan Rindam Jaya Berkolaborasi untuk SDM Unggul Berkarakter

Secara garis besar, para ulama mengelompokkan tiga golongan utama penerima daging kurban. Ketiganya memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan hadis, serta merupakan bagian dari tata cara pembagian yang adil dan sesuai syariat.

1. Fakir dan Miskin
Kelompok pertama yang paling berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin. Mereka adalah prioritas utama karena pembagian kurban bertujuan membantu meringankan beban hidup mereka.

Dalam Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, Allah SWT menyebutkan agar daging kurban diberikan kepada “orang yang meminta dan orang yang tidak meminta (karena menjaga diri)”. Ini menunjukkan pentingnya memberi kepada mereka yang membutuhkan, baik yang terang-terangan meminta maupun yang menjaga diri (tidak meminta).

Baca Juga: Kejutan Skuad Timnas Indonesia Jelang Lawan China: Asnawi dan 4 Bintang Lainnya Dicoret Kluivert!

2. Kerabat dan Tetangga
Meskipun tidak tergolong fakir miskin, kerabat dan tetangga sangat dianjurkan untuk diberi bagian dari daging kurban. Hal ini merupakan bentuk mempererat silaturahmi dan solidaritas sosial. Pembagian kepada mereka sekaligus menjadi momen berbagi kebahagiaan dalam lingkup komunitas sekitar, menciptakan suasana kebersamaan di Hari Raya Kurban.

3. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Orang yang berkurban (disebut shahibul kurban) dibolehkan mengkonsumsi sebagian dari daging kurban yang ia sembelih. Ini adalah bentuk penghormatan dan rasa syukur atas kemampuan menunaikan ibadah Idul Adha. Namun, porsi yang dikonsumsi tidak boleh berlebihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X