"Dari data transaksi dan pengaduan yang kami terima, banyak anak-anak belum dewasa, pelajar SD dan SMP, serta pengemis yang terlibat dalam judi online," terangnya.
Baca Juga: Viral!Drama Penagihan Utang, Kakek Tantang Debt Collector dengan Kapak
Selain itu, pelaku judi online sering kali terlibat dalam kegiatan melawan hukum lainnya, seperti pinjaman online ilegal dan penipuan, akibat tidak cukupnya penghasilan legal untuk bermain judi.
"Beberapa data menunjukkan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pinjol dan penipuan, karena penghasilan legal mereka tidak cukup untuk berjudi online," tutup Natsir.***