MK Tambah Masa Jabatan Andi Muchtar Ali Yusuf, Danny Pomanto, Indah Putri Indriani dan Adnan Purichta Ichsan

photo author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 01:43 WIB
KOLASE Sejumlah kepala daerah di Sulsel.
KOLASE Sejumlah kepala daerah di Sulsel.

Tak hanya itu, langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum atas terselenggaranya pilkada serentak.

Baca Juga: Rawan Dipolitisasi, Distribusi Bansos Diusulkan Untuk Disetop Jelang Pilkada Serentak 2024

Sehingga waktu pelantikan menjadi batas waktu masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU 10/2016.

Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024.
Sementara Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU yang sama mengatur, kepala daerah menjabat selama lima tahun.

Selain itu, MK juga menolak permohonan 11 kepala daerah yang meminta pelaksanaan pilkada serentak dibagi dua.

Baca Juga: Jaga Predikat Partai Pemenang, PKS Bulukumba Diintruksikan Dorong Kader di Pilkada 2024

Pembagian jadwal itu yaitu November 2024 untuk kepala daerah hasil pemilihan sebelum 2020 dan April 2025 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020.

MK menolak permohonan itu karena akan menghilangkan keserentakan yang telah dirancang oleh pembentuk undang-undang.

Apalagi, untuk melaksanakan pilkada serentak secara nasional tersebut, pembentuk undang-undang sudah menyusun desain penyelenggaraan transisi dengan menyelenggarakan pilkada serentak dalam beberapa gelombang mulai tahun 2015, 2017, 2018, 2020, lalu November 2024.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X