Tak hanya itu, langkah tersebut juga memberikan kepastian hukum atas terselenggaranya pilkada serentak.
Baca Juga: Rawan Dipolitisasi, Distribusi Bansos Diusulkan Untuk Disetop Jelang Pilkada Serentak 2024
Sehingga waktu pelantikan menjadi batas waktu masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU 10/2016.
Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024.
Sementara Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU yang sama mengatur, kepala daerah menjabat selama lima tahun.
Selain itu, MK juga menolak permohonan 11 kepala daerah yang meminta pelaksanaan pilkada serentak dibagi dua.
Baca Juga: Jaga Predikat Partai Pemenang, PKS Bulukumba Diintruksikan Dorong Kader di Pilkada 2024
Pembagian jadwal itu yaitu November 2024 untuk kepala daerah hasil pemilihan sebelum 2020 dan April 2025 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020.
MK menolak permohonan itu karena akan menghilangkan keserentakan yang telah dirancang oleh pembentuk undang-undang.
Apalagi, untuk melaksanakan pilkada serentak secara nasional tersebut, pembentuk undang-undang sudah menyusun desain penyelenggaraan transisi dengan menyelenggarakan pilkada serentak dalam beberapa gelombang mulai tahun 2015, 2017, 2018, 2020, lalu November 2024.(*)
Artikel Terkait
Dorong Peningkatan Usaha Masyarakat, Bupati Andi Utta Sarankan Gunakan Fasilitas KUR
Dua Adik Kandung Mentan Amran Sulaiman Bakal Maju Pilkada Serentak 2024
Pertanggungjawaban Taufan Pawe Soal Perolehan Golkar Sulsel Merosot Dinantikan DPP
PPP Gagal Lolos PT, Rudianto Lallo dan Taufan Pawe Melenggang ke DPR RI, Amir Uskara-Muh Aras Terhenti
Sulit Diakses Nelayan, Bupati Andi Utta Sebut KUR untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Bakal Maju Pilkada Jeneponto 2024, Islam Iskandar Dikenal Sebagai Sosok Muda, Cerdas, dan Energik
Andi Amar Maruf Sulaiman Ramaikan Bursa Pilkada 2024, Bukan Bone Tapi Jadi Penantang di Daerah Ini
Harus Berkoalisi di Pilkada 2024, PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada