ragam

Jumlah PNS Terus Turun, PPPK Melonjak Tajam! Ini Perbandingan Lengkap Keduanya

Senin, 30 Juni 2025 | 12:53 WIB
(Ilustrasi) Penurunan jumlah PNS di Indonesia dari tahun 2015 hingga 2024, disertai peningkatan signifikan jumlah PPPK. Teks dalam gambar menjelaskan perbandingan data statistik dan perbedaan mendasar antara status PNS dan PPPK, seperti hak, masa kerja, manajemen kepegawaian, serta proses seleksi. (1st)

Sulawesinetwork.com - Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan dalam satu dekade terakhir.

Berdasarkan data dari Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester II-2024 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah PNS tahun 2024 tercatat sebanyak 3.566.141 orang, turun drastis dari 4.593.604 pada tahun 2015.

Penurunan ini mencapai lebih dari 1 juta orang dalam kurun waktu 10 tahun.

Baca Juga: Tak Disangka! 4 Orang Terkaya Ini Diam-Diam Kuasai Tambang Nikel Indonesia

Dari total tersebut, 74% atau 2.655.515 PNS berasal dari instansi daerah, sedangkan 26% atau 910.626 PNS berasal dari instansi pusat.

Di sisi lain, jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru mengalami lonjakan signifikan sejak tahun 2021.

Jika pada 2021 jumlahnya hanya 50.553, maka pada 2024 melonjak tajam menjadi 1.167.900, meningkat lebih dari 1,1 juta orang.

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 37 Personel, Hadiah Pengabdian dan Motivasi

Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

Meskipun keduanya termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), ada sejumlah perbedaan penting antara PNS dan PPPK, di antaranya:

1. Status Kepegawaian

PNS diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.

Baca Juga: Keputusan MK Bikin Heboh! Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang 2 Tahun, Ini Dampaknya Ke Partai Politik!

Halaman:

Tags

Terkini