2. Hak
PNS mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua, tunjangan, fasilitas, serta pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun.
PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun, namun tetap mendapat gaji, tunjangan, dan pelatihan maksimal 24 jam pelajaran per tahun.
3. Manajemen Karier
Baca Juga: Bupati Andi Utta Buka Festival Sungai: Komitmen Jaga Sungai Bulukumba dari Ancaman Sampah!
PNS memiliki jenjang karier, pangkat, promosi, dan dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
PPPK hanya dapat menjabat dalam jabatan fungsional dengan masa kerja yang terbatas dan tidak memiliki karier berjenjang.
4. Masa Kerja
PNS bekerja hingga usia pensiun (58–60 tahun).
Baca Juga: Prabowo Peringatkan Keras Menterinya: 'Yang Tak Bisa Kerja Cepat, Kita Tinggal di Pinggir Jalan!'
PPPK bekerja sesuai kontrak perjanjian yang bisa diperpanjang.
5. Proses Seleksi
CPNS harus melalui SKD dan SKB, sedangkan
PPPK melalui seleksi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
Baca Juga: Kadinkes Palopo Soroti Dugaan Pelecehan Pasien oleh Dokter, Janji Beri Sanksi Tegas Jika Terbukti