Sulawesinetwork.com - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB.
Keputusan ini tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Tahun 2025 akan menjadi tahun yang cukup “ramah libur” dengan total 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca Juga: IFG Pastikan Libur Panjang Aman dengan Layanan Perlindungan Perjalanan Komprehensif
Penetapan ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat untuk merencanakan liburan, pulang kampung, atau sekadar rehat dari rutinitas pekerjaan.
Rincian Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
JANUARI 2025
Rabu, 1 Januari – Tahun Baru Masehi 2025
Senin, 27 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Sejarah Baru Pemberantasan Narkoba: Andi Amar Apresiasi Pengungkapan 2 Ton Sabu di Kepri
Selasa, 28 Januari – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
Rabu, 29 Januari – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
MARET 2025
Jumat, 28 Maret – Cuti Bersama Hari Nyepi