ragam

Penting! Ini Kategori PPPK Yang Tidak Akan Mendapatkan Gaji Bulanan Menurut UU ASN 2023

Rabu, 12 Februari 2025 | 12:17 WIB
(Ilustrasi) Sesuai dengan amanat UU ASN, sejumlah kategori PPPK diatur untuk tidak lagi menerima gaji bulanan.

Baca Juga: Momen Prabowo Sambut Hangat Erdogan di Halim: Assalamualaikum, How Are You?
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Baca Juga: 3 Fakta Terkini Kontroversi Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Soal Dugaan Ancaman hingga Uang Tutup Mulut Senilai Rp5 Miliar

Pemerintah berharap dengan adanya ketentuan ini, pengelolaan PPPK akan lebih transparan dan adil, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Para PPPK yang memenuhi kriteria dan peraturan yang ada akan tetap mendapatkan hak-hak mereka, sementara mereka yang melanggar ketentuan akan diberhentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian informasi terkait dengan perubahan aturan dalam UU ASN yang mempengaruhi status kepegawaian PPPK.

Baca Juga: Kilas Balik Deddy Corbuzier yang Kini Jadi Stafsus Menhan RI, Ada Cerita di Balik Pangkat Letkol Tituler TNI AD yang Pernah Diraih sang Influencer

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta sistem kepegawaian yang lebih efisien, akuntabel, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini