Baca Juga: Momen Prabowo Sambut Hangat Erdogan di Halim: Assalamualaikum, How Are You?
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Pemerintah berharap dengan adanya ketentuan ini, pengelolaan PPPK akan lebih transparan dan adil, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Para PPPK yang memenuhi kriteria dan peraturan yang ada akan tetap mendapatkan hak-hak mereka, sementara mereka yang melanggar ketentuan akan diberhentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian informasi terkait dengan perubahan aturan dalam UU ASN yang mempengaruhi status kepegawaian PPPK.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta sistem kepegawaian yang lebih efisien, akuntabel, dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.***