ragam

Jika Calon Tunggal Kalah Dalam Pilkada 2024, Pilkada Ulang atau Tunggu Lima Tahun Lagi?

Selasa, 3 September 2024 | 09:58 WIB
Jika Calon Tunggal Kalah Dalam Pilkada 2024? (1ST)

Sulawesinetwork - Jika calon tunggal kalah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, pemilihan ulang bisa dilakukan pada tahun berikutnya, atau sesuai jadwal reguler lima tahun sekali.

Hal ini diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Menurut Titi Anggraini, pengajar pemilihan umum dari Universitas Indonesia, calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Baca Juga: Sambut Audiensi Tim Promedia Priangan Timur, Ivan Dicksan 'Ngobrol' Soal Perhelatan Pemilu di Kota Tasikmalaya

Jika tidak mampu memperoleh 50 persen tersebut, pemilihan diulang pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal reguler.

"Jika calon tunggal kalah pada 2024, pilkada berikutnya akan diadakan pada 2025," kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Ahad, 1 September 2024, seperti dikutip dari Tempo.co.

Pasal 54D ayat (2) UU Pilkada memungkinkan calon tunggal yang kalah untuk mencalonkan diri lagi di pemilihan berikutnya. Pasal 54D ayat (3) menegaskan bahwa pemilihan ulang bisa dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 di Badan Karantina Nasional Masih Sepi Peminat, Kesempatan Terbuka Lebar

Mengapa Pilkada Ulang Dipercepat?

Titi menjelaskan bahwa percepatan pilkada ulang dilakukan untuk memastikan daerah segera memiliki kepala daerah definitif.

"Pemerintah ingin segera melantik hasil Pilkada 2024 untuk memastikan agenda pembangunan daerah berjalan dengan baik," ujarnya.

Jika belum ada pasangan calon terpilih, Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada menetapkan bahwa pemerintah akan menugaskan penjabat untuk memimpin daerah tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapal Diatap Gedung Pinisi Bulukumba Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan Warga Sekitar

Dua Alternatif Jadwal Pilkada Ulang

Halaman:

Tags

Terkini