ragam

Keputusan Nadiem Makarim Terkait Tunjangan Profesi Guru, ini yang Harus Diketahui Tentang TPG

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:17 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim secara resmi telah memutuskan bahwa tidak semua guru di Indonesia bisa menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG. (VectorStock.com/40041640)

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”

- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

Dengan adanya persyaratan tersebut, apabila salah satu tidak terpenuhi maka TPG tidak bisa dikantongi.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini

Sehingga, hanya guru yang dapat memenuhi kriteria atau persyaratan tersebut yang dapat menerima TPG.***

Halaman:

Tags

Terkini