- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
Dengan adanya persyaratan tersebut, apabila salah satu tidak terpenuhi maka TPG tidak bisa dikantongi.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini
Sehingga, hanya guru yang dapat memenuhi kriteria atau persyaratan tersebut yang dapat menerima TPG.***