- Pembayaran Triwulan I = mulai Bulan April
- Pembayaran Triwulan II = mulai Bulan Juli
- Pembayaran Triwulan III = mulai Bulan Oktober
- Pembayaran Triwulan IV = mulai Bulan November
Baca Juga: Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...
Namun, perlu diingat kembali, bahwa hanya guru-guru tertentu saja yang dapat menerima tunjangan profesi ini.
Hanya guru yang dapat memenuhi kriteria atau persyaratan berikut yang dapat menerima TPG.
Berdasarkan dari Permendikbud no 45 tahun 2023, persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat menerima TPG adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?