ragam

Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani

Senin, 24 Juni 2024 | 15:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan tunjangan paket data untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Istimewa)

Sulawesinetwork - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan tunjangan paket data untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja PNS, terutama dalam era digital dan kerja jarak jauh yang semakin berkembang.

Pembayaran tunjangan paket data tersebut akan dicairkan setiap bulan, memastikan bahwa PNS memiliki akses yang memadai untuk melaksanakan tugas-tugas mereka dengan baik.

Baca Juga: Beragam Penghasilan Guru PNS Kembali Cair di Bulan Juli 2024, Simak Detailnya!

Berlaku mulai awal tahun 2024, pembayaran tunjangan paket data untuk PNS akan dicairkan secara terpisah dari gaji pokok.

Dalam hal pembayaran tunjangan paket data untuk PNS, Sri Mulyani telah menetapkan kriteria penerimanya.

Tidak semua Pegawai Negeri Sipil dapat menerima tunjangan paket data tersebut dari Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...

Sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, tunjangan paket data ini hanya diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan pembina atau Eselon.

Dengan kata lain, hanya PNS yang memiliki tanggung jawab dan posisi strategis tertentu yang berhak mendapatkan tunjangan ini.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tunjangan paket data diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan akses data yang lebih untuk menjalankan tugas-tugas penting dan strategis mereka.

Baca Juga: Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini

Per bulan Juli nanti, Sri Mulyani akan tetap mencairkan tunjangan paket data PNS dengan nominal yang telah ditetapkan dalam PMK nomor 49 tahun 2023 sebagai berikut:

Biaya Paket Data dan Komunikasi

Halaman:

Tags

Terkini