Sudah Disahkan! Tunjangan Paket Data PNS Cair di Bulan Juli, Segini Nominalnya Dari Sri Mulyani

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 15:43 WIB
Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan tunjangan paket data untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).  (Istimewa)
Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan tunjangan paket data untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Istimewa)

1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp400.000 perbulan

2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya

Selain kategori PNS yang telah disebutkan, PNS lainnya tidak akan menerima tunjangan paket data pada bulan Juli 2024.

Perlu diketahui bahwa pembayaran tunjangan paket data untuk PNS bertujuan untuk mempermudah komunikasi para PNS eselon.

Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas yang memerlukan komunikasi yang intensif dan akses data yang memadai.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi

Demikianlah informasi mengenai pembayaran tunjangan paket data yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani untuk PNS pada bulan Juli 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X