1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara Rp400.000 perbulan
2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah Rp200.000
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya
Selain kategori PNS yang telah disebutkan, PNS lainnya tidak akan menerima tunjangan paket data pada bulan Juli 2024.
Perlu diketahui bahwa pembayaran tunjangan paket data untuk PNS bertujuan untuk mempermudah komunikasi para PNS eselon.
Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas yang memerlukan komunikasi yang intensif dan akses data yang memadai.
Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi
Demikianlah informasi mengenai pembayaran tunjangan paket data yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani untuk PNS pada bulan Juli 2024.***