Penghentian pemberian tunjangan profesi guru ini ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 oleh pemerintah.
Baca Juga: PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Adapun di mana para guru PNS dan PPPK tidak dapat lagi menerima tunjangan profesi dikarenakan ketidaksesuaian dengan persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), seperti kelalaian dalam pengajuan dokumen pendukung atau ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, terdapat beberapa kondisi yang bisa menyebabkan tunjangan profesi terhenti diantaranya:
- Yang pertama, guru PNS dan PPPK mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau dengan kata lain tidak lagi menjadi guru;
- Kedua, guru yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun;
- Guru yang bersangkutan melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
- Guru yang bersangkutan mendapat tugas belajar; dan/atau
- Guru yang bersangkutan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Guru yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.
Adapun satu kondisi di mana guru PNS dan PPPK akan otomatis dihentikan dari menerima tunjangan profesi adalah jika guru yang bersangkutan meninggal dunia.
Kondisi ini merupakan ketentuan yang jelas bahwa penerima tunjangan profesi harus masih aktif sebagai tenaga pengajar dalam sistem pendidikan.
Kematian guru PNS atau PPPK mengakibatkan berakhirnya status penerima tunjangan profesi mereka, sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh instansi terkait dan regulasi yang berlaku.***